Akhmad Padli orang tua murid yang dilaporkan karena melakukan pemukulan terhadap Junaidah (59) hingga kini masih bebas.
Polisi tidak menahannya. Saat ini, Padli hanya dikenakan wajib lapor ke Polsek Martapura Kota.
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Kapolsek Martapura Kota, Iptu Siswadi membenarkan terrkait dengan kasus pemukulan tersebut terlapor tidak ditahan.
Alasannya, aturannya memang demikian untuk perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak bisa ditahan dan itu juga kewenangan penyidik.
Untuk saat ini, terang Kapolsek, terlapor masih dikenakan wajib lapor ke Polsek Martapura Kota.
"Setiap Senin dan Kamis terlapor wajib lapor. Tetap, prosedur kami jalankan," ungkap Kapolsek.