Tim patroli gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan beras asal Malaysia melalui batas Indonesia-Malaysia pada tanggal 3 April 2024. Temuan ini menjadi bukti nyata akan pentingnya pengawasan ketat dalam mengantisipasi peredaran barang ilegal yang dapat merugikan ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Tim Patroli Gabungan yang terdiri dari petugas Bea Cukai, TNI, dan Polri telah melakukan patroli rutin di sepanjang garis batas kedua negara untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan. Pada patroli tersebut, petugas berhasil menghentikan sebuah kendaraan yang mencurigakan dan melakukan pemeriksaan mendalam. Hasilnya, mereka menemukan beras asal Malaysia yang diklasifikasikan sebagai beras migor, sebuah jenis beras yang tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan yang berlaku di Indonesia.
Penyelundupan beras migor dari Malaysia merupakan ancaman serius bagi keamanan pangan di Indonesia. Beras migor biasanya mengandung zat-zat berbahaya seperti pestisida, insektisida, dan bahan kimia lainnya yang dapat membahayakan kesehatan konsumen. Oleh sebab itu, deteksi dini dan pencegahan peredaran beras migor sangat penting untuk melindungi konsumen Indonesia dari risiko kesehatan yang tidak diinginkan.