Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus perdagangan barang ilegal berupa sepatu dengan merek palsu yang terjadi di wilayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan tingginya peredaran produk ilegal di pasaran, terutama yang berhubungan dengan tiruan merek sepatu.
Dalam kasus itu, petugas meringkus dua tersangka berinisial LS dan CI.
"Ungkap kasus memperdagangkan merek ilegal, di mana tersangka memperjualbelikan sepatu dengan menggunakan merek palsu," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa, 5 Maret 2024.
Di samping mengamankan dua tersangka, dia menyebutkan, petugas juga menyita barang bukti ribuan sepatu bermerek palsu.