Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus perdagangan barang ilegal berupa sepatu dengan merek palsu yang terjadi di wilayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan tingginya peredaran produk ilegal di pasaran, terutama yang berhubungan dengan tiruan merek sepatu.
Dalam kasus itu, petugas meringkus dua tersangka berinisial LS dan CI.
"Ungkap kasus memperdagangkan merek ilegal, di mana tersangka memperjualbelikan sepatu dengan menggunakan merek palsu," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa, 5 Maret 2024.
Di samping mengamankan dua tersangka, dia menyebutkan, petugas juga menyita barang bukti ribuan sepatu bermerek palsu.
"Ada sekitar 2.538 merek sepatu Converse yang diduga palsu, kemudian 30 sepatu merek Nike, dan 1 unit laptop dan satu akun Shopee," ujarnya.
Kusworo menjelaskan, kedua tersangka memperdagangkan sepatu dengan merek palsu sejak Oktober 2022. Pemegang lisensi merek sepatu itu, terang dia, kemudian mengetahui adanya penjualan merek palsu, lalu kedua pihak melakukan komunikasi.
"Ada kesepakatan atau solusi restorative justice. Namun demikian, keputusan restorative justice atau damai tersebut tidak berlangsung sampai Februari 2024, yang pada akhirnya pemegang lisensi melaporkan ke Polresta Bandung," tutur dia.