Pelaku Willy Dori Andria mengakui bahwa HP tersebut diperolehnya dari pelaku bernama Putra, bukti percakapan WhatsApp menjadi bukti kuat atas pengakuan itu. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan pelaku Putra. Sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di daerah Jalan Kenanga 2 Lintas tanpa melakukan perlawanan.
Putra mengaku mendapatkan handphone tersebut dari Lapak Jual Beli yang diiklankan di Facebook. Namun, Putra tidak dapat memperkuat klaimnya karena bukti chat sudah terhapus dan dia tidak mengenal penjual handphone tersebut.
Setelah gelar perkara, kedua pelaku, Willy dan Putra, kemudian statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan sesuai hukum yang berlaku.
AKBP Bobby Kusumawardhana menegaskan, "Untuk pelaku yang merupakan anak dari oknum anggotanya di Polsek Lubuklinggau Timur, pihak kepolisian tidak akan membedakan proses hukumnya. Tetap akan berjalan sesuai aturan yang berlaku."
Selain itu, Kapolres Lubuklinggau juga menjelaskan bahwa kedua pelaku saat ini masih ditahan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya upaya hukum lainnya bila terjadi perdamaian antara korban dan pelaku.