"Jika terjadi proses komunikasi atau mediasi antara kedua belah pihak, hal itu akan menjadi pertimbangan penyidik untuk mengatur proses hukumnya. Saat ini kedua pelaku masih dalam proses hukum. Usia mereka sudah dewasa, sudah 21 tahun. Jika melanggar hukum, tentu akan dijalani proses," pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anak dari oknum anggota kepolisian. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang pengaruh lingkungan dan pendidikan terhadap perilaku anak-anak dari keluarga aparat keamanan. Menurut data yang dikumpulkan oleh lembaga riset, diketahui bahwa adanya kasus kriminalitas yang melibatkan anak atau keluarga aparat keamanan bukanlah sesuatu yang jarang terjadi. Penelitian lebih lanjut mengenai faktor-faktor penyebab perilaku tersebut dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai permasalahan ini.