"Dia sudah dua kali mengajukan pelepasan kewarganegaraan, tetapi dokumen persyaratannya tidak lengkap. Jadi, secara hukum, dia masih WNI," ujar Supratman.
Dengan statusnya yang masih sebagai WNI, pemerintah Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengekstradisi Paulus Tannos dari Singapura. Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berkoordinasi dengan pihak berwenang Singapura agar proses ekstradisi bisa segera dilakukan.
"Kami akan terus bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia agar bisa menjalani proses hukum terkait korupsi e-KTP," tambah Supratman.
Seperti diketahui, Paulus Tannos masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Agustus 2022 karena keterlibatannya dalam skandal korupsi pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Kasus korupsi pengadaan e-KTP merupakan salah satu kasus mega-korupsi terbesar di Indonesia. Beberapa pejabat tinggi dan pengusaha telah dijerat hukum karena terbukti merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.