Nasib malang menimpa BSS, seorang bocah berusia 12 tahun asal Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, setelah dia menjadi korban tindak pidana persetubuhan oleh tiga pemuda secara bergiliran.
Para tersangka dalam kasus ini adalah MAR (18), MBH (19), dan G (23), yang telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Cimahi dan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. "Kita sudah amankan tiga tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Gununghalu, Bandung Barat," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi pada Selasa (17/9/2024).
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban pada bulan Juni 2024. Melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Gununghalu dan Polres Cimahi, kasus ini akhirnya terungkap.
Peristiwa tragis bagi korban bermula ketika dirinya diajak ke salah satu rumah tersangka dengan dalih akan diberikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kota Bandung. "Jadi korban awalnya (modus) diiming-imingi pekerjaan karena memang sudah tidak sekolah. Di situ korban tertarik dan mau ikut dengan pelaku," jelas Tri.