Tampang.com | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Paulus Tannos, buron kasus korupsi pengadaan e-KTP, masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) meskipun dikabarkan telah mengganti kewarganegaraannya.
Bos PT Shandipala Arthaputra tersebut ditangkap di Singapura dan kini tengah diproses untuk diekstradisi ke Indonesia. Hal ini disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Paulus Tannos, yang juga dikenal dengan nama Tjin Tian Po, diklaim telah mengganti kewarganegaraannya menjadi warga Guinea Bissau, sebuah negara kecil di Afrika Barat. Namun, Menkum HAM menegaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga seseorang tidak bisa begitu saja melepaskan status WNI tanpa melalui prosedur resmi.
Menurut Supratman, Paulus Tannos telah dua kali mengajukan permohonan untuk melepas kewarganegaraan Indonesia, tetapi proses tersebut tidak pernah selesai karena ia tidak kunjung melengkapi dokumen yang dibutuhkan.