Sebagai Direktur Utama PT Shandipala Arthaputra, perusahaan yang terlibat dalam proyek ini, Paulus Tannos diduga berperan dalam penggelembungan anggaran dan pengaturan proyek. Akibatnya, ia dijerat pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Meski dikabarkan sudah berganti kewarganegaraan, Paulus Tannos masih berstatus WNI secara hukum. Upayanya untuk melepas kewarganegaraan sebanyak dua kali gagal karena tidak memenuhi dokumen yang dipersyaratkan.
Dengan penangkapannya di Singapura, pemerintah Indonesia kini memiliki peluang besar untuk segera mengekstradisinya dan membawanya kembali ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.