AMR (36), pengedar narkoba jenis sabu, ditangkap di Jalan Raya Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (24/5/2024) pukul 21.43 WIB. Pelaku menyembunyikan aktivitasnya dengan membuka warung nasi agar tak terciduk polisi.
Keberhasilan dalam penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari kepolisian dalam mengatasi peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dengan demikian, upaya pemberantasan peredaran sabu di Bojonggede kembali mendapatkan angin segar.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Unit Reskrim Polsek Bojonggede. Polisi menyita barang bukti sebuah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,24 gram.