Tampang

Pengedar Sabu Berkedok Jual Nasi di Bojonggede Ditangkap Polisi

29 Mei 2024 20:52 wib. 64
0 0
Pengedar Sabu Berkedok Jual Nasi di Bojonggede Ditangkap Polisi
Sumber foto: google

AMR (36), pengedar narkoba jenis sabu, ditangkap di Jalan Raya Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (24/5/2024) pukul 21.43 WIB. Pelaku menyembunyikan aktivitasnya dengan membuka warung nasi agar tak terciduk polisi. 

Keberhasilan dalam penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari kepolisian dalam mengatasi peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dengan demikian, upaya pemberantasan peredaran sabu di Bojonggede kembali mendapatkan angin segar.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Unit Reskrim Polsek Bojonggede. Polisi menyita barang bukti sebuah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,24 gram.

Pelaku terancam Pasal 112 Ayat 1 dan atau 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang perkara yang diduga menyerahkan atau menyediakan, menjual, mengedarkan, menjadi perantara dalam jual beli narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. 

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

PSSI Mulai Cicil Utang Rp 70 Miliar
0 Suka, 0 Komentar, 13 Jun 2024

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%