Tampang

Lagi, Kali ini Giliran Ustadz Alfian Tanjung ditetapkan sebagai Tersangka!

30 Mei 2017 08:49 wib. 6.923
0 0
Alfian tanjung

Menurut Tim Penasehat Hukum Ahmad Husen dari LBH Catur Bakti yang mendampingi Alfian Tanjung, kliennya dikenai pasal 156 KUHP atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Husen menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan kali ke-1, dan Alfian Tanjung masih dalam kapasitas sebagai saksi. Akan tetapi pada jam 00.15 WIB, Selasa, 30 Mei 2017 kliennya disodori surat penangkapan [S.Kap/45/V/2017] dan surat penahanan yang langsung ditanda-tangani Direktur Tindak Pidana Umum, Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak.

Alfian Tanjung diminta menjawab 52 pertanyaan oleh Penyidik yang dipimpin oleh Kombes Riky Haznul, S.I.K., M.H, & AKBP Andrian Syah, S.H., & AKP Eka Setiawati, S.H., S.I.K.

Pemeriksaan dimulai dari pukul 13.00 WIB sampai 21.00 WIB dan pengoreksian/pembacaan ulang print out BAP sampai pukul 23.15 WIB, pada pukul 00.15 WIB, Alfian Tanjung menandatangani surat penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Pengalaman Mengurus BPJS ...
0 Suka, 0 Komentar, 3 Jan 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?