Menurut Tim Penasehat Hukum Ahmad Husen dari LBH Catur Bakti yang mendampingi Alfian Tanjung, kliennya dikenai pasal 156 KUHP atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Husen menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan kali ke-1, dan Alfian Tanjung masih dalam kapasitas sebagai saksi. Akan tetapi pada jam 00.15 WIB, Selasa, 30 Mei 2017 kliennya disodori surat penangkapan [S.Kap/45/V/2017] dan surat penahanan yang langsung ditanda-tangani Direktur Tindak Pidana Umum, Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak.
Alfian Tanjung diminta menjawab 52 pertanyaan oleh Penyidik yang dipimpin oleh Kombes Riky Haznul, S.I.K., M.H, & AKBP Andrian Syah, S.H., & AKP Eka Setiawati, S.H., S.I.K.