Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto telah memerintahkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk memberantas modus jual-beli rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil judi online. Hal ini disampaikan oleh Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu, 19 Juni.
Hadi mengungkapkan bahwa modus jual-beli rekening ini sering dilakukan oleh para pelaku judi online untuk mengelabui dan memanfaatkan masyarakat. Menurutnya, modus ini dimulai dengan para pengepul yang mendatangi desa-desa dan mendekati korban untuk membuka rekening secara online dengan menggunakan identitas palsu.
"Para pengepul ini akan menjual rekening-rekening milik korbannya kepada para bandar judi online, yang kemudian digunakan untuk transaksi judi," ungkap Hadi.
Selain modus jual-beli rekening, Hadi juga menyoroti modus isi ulang dana atau top-up ke permainan daring atau game online yang terafiliasi dengan judi online. Ia menjelaskan bahwa operasi judi online juga dapat dilakukan melalui pembelian pulsa atau top-up di minimarket, yang kemudian digunakan untuk bermain permainan daring terkait judi online.