Kasus tawuran di wilayah Jakarta Barat kembali menjadi perhatian publik setelah remaja berusia 18 tahun, yang identitasnya disamarkan dengan inisial DMS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak usia 14 tahun yang dikenal dengan inisial AP. Kejadian tragis ini terjadi di Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres pada Sabtu, 8 Juni 2024 pukul 15.00 WIB.
Diketahui bahwa korban, AP, mengalami serangan dari DMS yang menggunakan balok kayu ketika hendak melarikan diri dari aksi tawuran. Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa saat itu DMS berteriak "bubar-bubar" sambil berlari ke tengah jalan. Kemudian, ia melihat motor yang dikendarai korban dan temannya melintas dengan kecepatan tinggi. Karena posisi korban berada di tengah-tengah motor, DMS yang dalam keadaan panik, langsung mengayunkan balok kayu ke arah motor tersebut. Akibatnya, motor terjatuh dan dua orang berhasil melarikan diri, sedangkan AP tergeletak tak bergerak akibat luka berat di kepalanya.