Pemeriksaan dimulai dari pukul 13.00 WIB sampai 21.00 WIB dan pengoreksian/pembacaan ulang print out BAP sampai pukul 23.15 WIB, pada pukul 00.15 WIB, Alfian Tanjung menandatangani surat penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.
Untuk diketahui bahwa dosen di Universitas Muhammadiyah Prof Hamka (Uhamka) tersebut sempat disomasi Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki ke polisi terkait tuduhan menghina seperti PKI. Teten melapor ke Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.
Dalam ceramah yang tersebar di situs YouTube, Alfian Tanjung menyebut beberapa nama. Dia menyebut rapat-rapat di istana saat ini dipimpin sederet kader-kader PKI.