Ketiganya diduga memiliki peran penting dalam mengatur dan memfasilitasi pemberian suap kepada hakim yang menangani perkara korupsi ekspor CPO tersebut. Vonis lepas yang dikeluarkan hakim dalam kasus yang seharusnya menjatuhkan hukuman berat ini menimbulkan kecurigaan dan kritik keras dari masyarakat luas, karena dinilai tidak mencerminkan keadilan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan sebelumnya, Kejagung menemukan dokumen transaksi keuangan yang mencurigakan, serta komunikasi elektronik yang mengarah pada upaya intervensi terhadap putusan pengadilan.
Marcella dan Junaedi diduga berperan sebagai perantara dan perancang strategi hukum untuk memuluskan vonis lepas tersebut. Sementara Tian Bahtiar diduga menggunakan posisinya di media untuk menciptakan opini publik yang menguntungkan pihak terdakwa dalam kasus ekspor CPO.
Kejaksaan juga memastikan akan terus menelusuri aliran dana suap tersebut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan jika bukti mengarah pada keterlibatan pihak lain, termasuk oknum aparat penegak hukum.