Tampang.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap babak baru dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang terkait dengan vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Pada Selasa, 22 April 2025, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Penetapan tersebut dilakukan setelah proses pendalaman intensif, termasuk penggeledahan, pemeriksaan dokumen, serta pemanggilan sejumlah saksi kunci. Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) yang berprofesi sebagai advokat, serta Tian Bahtiar (TB) yang diketahui menjabat sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar Affandi, dalam keterangannya menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara suap terhadap hakim PN Jakarta Pusat,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.