Judi Online: Ancaman Nyata Ekonomi dan Moral Bangsa
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menambahkan data mengejutkan terkait skala ekonomi dari praktik judi online di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, perputaran dana dalam ekosistem judi online mencapai Rp 359 triliun. Angka tersebut menunjukkan betapa masif dan merusaknya jaringan ini bagi sistem keuangan dan sosial di tanah air.
Meski demikian, Ivan menyampaikan bahwa masih ada harapan. Berkat kolaborasi lintas lembaga dalam membentuk desk khusus pemberantasan judol, pertumbuhan aktivitas ini berhasil ditekan. Bila pada 2022–2023 pertumbuhannya melonjak hingga 213 persen, maka pada 2024 hanya naik sekitar 10 persen.
“Bayangkan sebelumnya perputaran dana meningkat 213 persen. Setelah kerja sama lintas lembaga diperkuat, pertumbuhannya turun jadi 10 persen. Ini merupakan pencapaian yang cukup baik, walau tantangan masih besar,” kata Ivan.
Kendala dan Strategi Penindakan
Judi online bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga menciptakan banyak dampak sosial seperti kemiskinan, utang, gangguan mental, hingga kriminalitas lainnya. Pemerintah dan aparat penegak hukum menghadapi tantangan berat karena para pelaku terus memperbarui metode mereka dengan teknologi terkini.
Penggunaan layanan pembayaran digital—seperti e-wallet, QRIS, bahkan top-up game—dimanfaatkan untuk memecah aliran dana agar lebih sulit dilacak. Skema ini memperumit investigasi, karena dana seolah menyebar secara sah melalui berbagai platform. Penggunaan agregator menambah kerumitan karena perusahaan yang tampak legal ini bisa menjadi "topeng" untuk menyembunyikan transaksi mencurigakan.
Sebagai respons terhadap situasi ini, Polri telah menyusun sejumlah strategi seperti:
Memperkuat kolaborasi dengan PPATK, OJK, Kominfo, dan lembaga keuangan lainnya.