Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau yang akrab disapa Tom Lembong kini tengah menjadi sorotan publik. Hal ini terkait dengan penetapan Dirketorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Di TPP) Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus impor gula pada 2015. Kejaksaan Agung kemudian memerintahkan penahanan Tom Lembong di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba selama 20 hari ke depan.
Tom Lembong diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar dalam kasus ini, atas tindakannya memberikan persetujuan impor gula kepada perusahaan swasta, PT AP. Hal ini diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers penetapan tersangka Tom Lembong, Selasa (29/10/2024) malam.
Tom Lembong harus mempertanggungjawabkan perannya dalam kasus impor gula yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp400 miliar. Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga terlibat dalam kebijakan impor gula yang merugikan negara pada tahun 2015. Penetapan ini menjadi titik balik dalam penegakan hukum di Indonesia.
Tom Lembong diduga terlibat dalam kebijakan impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar. Keterlibatan Tom Lembong dalam kasus ini menjadi sorotan karena peranannya sebagai mantan menteri perdagangan. Publik tentu berharap agar penegakan hukum dalam kasus ini dapat berjalan dengan adil dan transparan.