Keterlibatan advokat dalam perintangan proses hukum tentu menjadi perhatian serius. Bukan hanya merusak etika profesi, tetapi juga melemahkan fondasi hukum negara. Publik pun mulai mempertanyakan bagaimana bisa seorang advokat, yang seharusnya menjadi bagian dari sistem hukum, justru memanfaatkan pengetahuannya untuk menghambat keadilan.
Kejagung memastikan bahwa kasus ini akan diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan berhenti di permukaan. Siapapun yang terlibat, akan kami proses sesuai hukum,” tegas Qohar.
Kasus ini menegaskan bahwa perang melawan korupsi tidak hanya menghadapi pelaku utama, tapi juga jaringan pendukung yang mencoba memanipulasi opini dan menggagalkan penegakan hukum.