Tak hanya itu, Kejagung juga mengungkap adanya kerja sama media dalam menyebarkan narasi tersebut. Salah satu stasiun televisi swasta, JAK TV, disebut turut meliput aksi tersebut atas perintah dari Direktur Pemberitaan Tian Bahtiar (TB). Kini, Tian Bahtiar juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi pink, tanda khas bagi tahanan kasus korupsi.
Aksi demonstrasi yang disebut “spontan” itu kini dipertanyakan keasliannya. Pasalnya, ada dugaan kuat bahwa massa aksi adalah kelompok bayaran, dan kegiatan diskusi disusun dengan narasi yang sengaja dibuat untuk mendiskreditkan institusi kejaksaan. "Semua jejak digital, aliran dana, dan komunikasi mereka sedang kami telusuri. Kami memiliki cukup bukti awal," tambah Qohar.
Kejagung menilai peristiwa ini sebagai ancaman terhadap independensi lembaga penegak hukum. Upaya semacam ini dapat merusak kepercayaan publik dan berpotensi menggagalkan proses penyidikan terhadap kasus-kasus besar yang merugikan negara.