Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), diduga telah meminta Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Selatan, Saidirman (SD), untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru honorer di seluruh Provinsi Bengkulu demi kepentingan Pilkada 2024. Tindakan ini memunculkan kontroversi di tengah masyarakat, terutama dalam hal pemanfaatan anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan baik dan pembangunan pendidikan.
KPK menyatakan bahwa adanya arahan tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus dugaan suap untuk penetapan RAPBD Provinsi Bengkulu tahun 2021. Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa Gubernur RM meminta agar honor pegawai tidak tetap dan guru honorer dicairkan untuk mendukung kegiatan politik, termasuk persiapan untuk Pilkada 2024.
Dampak dari tindakan tersebut mencuat di berbagai kalangan, terutama dari para pegawai tidak tetap dan guru honorer yang seharusnya mendapatkan haknya secara adil. Perbuatan ini juga menimbulkan pertanyaan besar terkait prinsip good governance dan pemanfaatan anggaran yang seharusnya diawasi dengan ketat demi kepentingan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.