Tampang.com | Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Armor Toreador, suami dari Cut Intan Nabila, akhirnya memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menjatuhkan hukuman. Armor Toreador divonis 4 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari laporan Cut Intan Nabila yang mengungkapkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, Armor Toreador. Kejadian tersebut berlangsung pada beberapa kesempatan, dan Cut Intan Nabila akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan suaminya ke pihak berwajib. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan persidangan, terbukti bahwa Armor Toreador melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya yang menyebabkan luka-luka.
Pihak jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut agar Armor dihukum lebih berat, yakni 6 tahun penjara, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya yang mencoreng nilai-nilai kemanusiaan dan merusak keharmonisan dalam rumah tangga. Namun, majelis hakim dalam putusannya memutuskan hukuman yang lebih rendah, yakni 4 tahun 6 bulan penjara, meskipun tetap menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar hukum dan hak asasi manusia.
Setelah mendengar keputusan tersebut, Armor Toreador menyatakan bahwa ia tidak akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum terdakwa yang mengonfirmasi bahwa kliennya menerima keputusan majelis hakim dengan lapang dada. Meskipun merasa hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari yang diharapkan jaksa, Armor mengaku tidak berniat untuk memperpanjang proses hukum dengan mengajukan banding.