Selain itu, diharapkan lebih banyak korban KDRT berani melaporkan kejadian yang mereka alami, agar bisa mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan tidak terulang kembali di masa depan. Keputusan yang diambil oleh pengadilan diharapkan menjadi langkah maju dalam upaya pemberantasan KDRT di Indonesia.
Dengan dihukum 4 tahun 6 bulan penjara, Armor Toreador kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara Cut Intan Nabila, selaku korban, berharap dapat melanjutkan hidupnya dengan lebih tenang dan mendapatkan pemulihan yang pantas setelah tragedi yang dialaminya.