Tampang

Saksi Kunci Penembakan Warga oleh Polisi di Kalteng Dituntut 15 Tahun Penjara

14 Mei 2025 20:38 wib. 27
0 0
Sopir taksi yang menjadi saksi kunci polisi tembak warga hingga tewas di Kalteng, Muhammad Haryono (MH)
Sumber foto: Google

Tampang.com | Muhammad Haryono, seorang sopir taksi yang menjadi saksi kunci dalam kasus penembakan warga oleh anggota polisi di Kalimantan Tengah, justru menghadapi tuntutan pidana berat. Meski berstatus sebagai saksi terlindung dan justice collaborator, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Haryono dengan hukuman penjara 15 tahun karena dianggap turut terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

Dakwaan Sama, Hukuman Berbeda

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Haryono (MH) dan Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) digelar terpisah di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (14/5/2025). Keduanya dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 181 Jo 55 Ayat 1 KUHP tentang keterlibatan dalam menyembunyikan kejahatan.

JPU Dwinanto Agung Wibowo menjelaskan bahwa tuntutan terhadap MH mempertimbangkan statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum. “Karena dia merupakan saksi terlindung dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), maka kami memberikan tuntutan lebih ringan dibanding Brigadir AKS, yaitu 15 tahun penjara,” ujarnya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?