Perjalanan kratom sendiri tak lepas dari sejarah panjang polemiknya di Indonesia. Kratom sempat dimasukkan dalam daftar narkotika golongan 1, yang membuat peredarannya sangat dibatasi. Namun setelah dilakukan kajian dan diskusi lintas kementerian, statusnya diubah dan kini resmi diperbolehkan untuk diekspor.
Ke depan, kratom bukan hanya sekadar tanaman liar yang tumbuh di wilayah tropis Indonesia. Ia telah menjelma menjadi komoditas global dengan nilai strategis tinggi. Dengan penataan regulasi yang tepat dan sistem kontrol mutu yang memadai, Indonesia memiliki peluang emas untuk menjadi pemain utama dalam industri kratom dunia.
Kini, tantangan utama bukan hanya di aspek ekspor, tetapi juga dalam menciptakan ekosistem produksi dalam negeri yang berkelanjutan. Mulai dari edukasi petani, riset dan pengembangan produk, sampai legalisasi distribusi domestik secara resmi—semuanya menjadi kunci untuk membuka potensi sejati dari si "daun surga" ini.