Peredaran buku bajakan, baik dalam bentuk fisik maupun digital, menjadi ancaman serius yang tidak hanya merusak apresiasi karya tulis, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi para penulis dan penerbit. Hal ini menjadi perhatian penting seiring dengan meningkatnya konsumsi literasi di kalangan masyarakat. Pihak-pihak yang terlibat dalam dunia penerbitan kini semakin sadar akan urgensi melindungi karya-karya mereka dari tindakan ilegal tersebut.
Sebagai respons terhadap permasalahan ini, Gramedia bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM) serta berbagai instansi terkait, seperti Kemkomdigi, Kemenekraf, dan IKAPI, meluncurkan kampanye #LiterasiKaryaAsli pada tanggal 24 Juni. Tujuan utama dari kampanye ini adalah untuk memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Komisaris Gramedia Pustaka Utama, Suwandi S. Brata, menjelaskan bahwa pembajakan tidak hanya merugikan penulis dan penerbit, tetapi juga melemahkan semangat berkarya dan kualitas literasi di bangsa ini. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai sektor untuk melindungi hak cipta dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghargai karya-karya orisinal.
Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, menyatakan bahwa tindakan pembajakan memiliki dampak yang lebih dalam daripada sekadar kerugian ekonomi, melainkan juga menyentuh dimensi moral dan budaya. Kebiasaan membajak buku dapat menggerus fondasi industri penerbitan nasional, yang pada akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap kualitas literasi masyarakat.