Sampai kemudian Ahli hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan Presiden Joko Widodo sudah melanggar sumpahnya sebagai Presiden Republik Indonesia jika berpidato menggunakan bahasa Inggris di salah satu sesi Konferensi Tingkat Tinggi Asia Pacific Economic Cooperation di Beijing. Pernyataan Hikmahanto itu diberitakan sejumlah media, salah satunya Tempo.co yang menulis “Pidato Berbahasa Inggris, Jokowi Bisa Langgar Sumpah”.
https://m.tempo.co/read/news/2014/11/10/078620983/pidato-berbahasa-inggris-jokowi-bisa-langgar-sumpah
Apa bedanya pikiran saya dengan Hikmahanto? Bisa dibilang 98 % sama. Sekalipun kedua pikiran tersebut hampir sama, toh Jokowi lebih mendengarkan Hikmahanto yang berpredikat sebagai pakar hukum internasional dari perguruan tinggi terkenal ketimbang saya yang silent majority dan bukan siapa-siapa ini. Tapi, cuekin saja.
Tapi, bukan berarti suara silent majority tidak mampu menggugah apalagi hanya sekadar mengubah. Contohnya, artikel “Quick Count Ngawur: Di Arab Jokowi Raih 75 %, Prabowo Caplok 20 %” http://www.kompasiana.com/gatotswandito/quick-count-ngawur-di-arab-jokowi-raih-75-prabowo-caplok-20_54f6bdf1a333114c5c8b47ed