Dan, ternyata jalan pikiran saya benar. MK mengabulkan uji materi yang dikabulkan oleh Effendi Ghazali, tetapi menolak permohonan yang diajukan oleh Yusril. Pemilu serentak pun akhirnya baru dapat dilaksanakan pada 2019. Dengan demikian, pikiran saya yang dituangkan dalam artikel di Kompasiana ini lebih tepat ketimbang pikiran pakar hukum tata negara dan juga bisikan yang diterima oleh Presiden SBY.
Tapi, sebagai silent majority, jelas tulisan saya tersebut tidak bakal dirujuk oleh para pembesar negeri ini. Ini mirip dengan artikel “Berbahasa Inggris Di Istana Jokowi Melanggar Sumpah”
http://www.kompasiana.com/gatotswandito/berbahasa-inggris-di-istana-jokowi-melanggar-sumpah_54f41558745513a42b6c85d6
yang saya tayangkan hanya beberapa jam setelah Jokowi dilantik sebagai Presiden RI Ke-7. Saya berpikir, Jokowi telah melanggar UU No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Sekalipun sudah diingatkan lewat tulisan di Kompasiana, toh Jokowi tetap saja cas-cis-sus.