Yang menarik saat Yusril mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Yusril Izha Mahendra kembali mengajukan permohonan uji materi. Kali ini menguji materi Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 112 UU No 42/ 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut pakar hukum tata negara ini, kedua pasal itu bertentangan dengan Pasal 6A ayat 2 UUD yang berbunyi "Pasangan Capres dan Cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu". Jika permohonan Yusril dikabulkan, maka mau tidak mau Pemilu 2014 harus dilaksanakan secara serentak atau Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden digelar di hari yang sama.
Banyak yang menduga, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kalau MK akan mengabulkan uji materi. Bagaimana pun Yusril memegang prestasi cemerlang dalam soal uji materi.
"Saya dengar, mudah-mudahan tidak benar dan tidak terjadi, konon katanya, Perppu tentang MK ini dikaitkan dengan apa yang ditangani MK. Yaitu persoalan UU Pemilihan Presiden, apakah berlaku sekarang ini ada perubahan, threshold, calon presiden. Saya dengar bisik-bisik politik itu bisa dikaitkan. Saya tidak percaya," ungkap SBY di Taman Mini Indonesia Indah, Jaktim pada 18 Desember 2013 (http://news.liputan6.com/read/778263/sby-bisik-politik-perppu-mk-terkait-pilpres-saya-tidak-percaya).