Tampang

DPR Mempertanyakan Pengalihan 10 Ribu Kuota Haji Tambahan untuk Haji Khusus

21 Jun 2024 10:56 wib. 193
0 0
Jamaah haji bersujud di sekitar Ka'bah di Masjidil Haram, setelah melakukan "tawaf" pada hari terakhir ibadah haji, 16 Juni 2024.

Tim Pengawas (Timwas) Haji dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara tegas mempertanyakan pengalihan 10 ribu kuota tambahan haji untuk haji khusus (ONH Plus). Mereka menilai bahwa keputusan pengalihan tersebut menyalahi aturan yang sudah ditetapkan. 

Menurut anggota Komisi VIII DPR dan anggota Tim Pengawas Haji, John Kenedy Azis, keputusan tambahan kuota haji sejumlah 20 ribu jamaah telah diketahui sebelum Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR dibentuk pada 13 November tahun lalu. Namun, dalam berbagai rapat kerja dengan Panja Haji, Kementerian Agama tidak pernah menyebutkan tentang pengalihan kuota tambahan untuk haji khusus. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menetapkan komposisi kuota haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus delapan persen.

John Kenedy mempertanyakan landasan dan dasar hukum dari pengalihan 10 ribu kuota tambahan untuk haji khusus tersebut. Ia menegaskan bahwa pengalihan tersebut melanggar undang-undang, keputusan rapat kerja, dan keputusan Panja. Menurutnya, jika menteri agama memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan semacam itu tanpa persetujuan DPR, maka keberadaan rapat kerja dan undang-undang menjadi tidak relevan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.