Menurut John Kenedy, pengalihan 10 ribu kuota untuk haji khusus di tengah keputusan yang sudah ditetapkan telah berdampak pada peningkatan waktu tunggu calon jamaah haji yang sudah mencapai 10-40 tahun. Di samping itu, penyelenggara haji khusus juga dinilai belum siap dengan tambahan kuota 10 ribu jamaah tersebut, terutama dalam hal pelayanan yang diberikan.
Firman Muhammad Nur, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), mengapresiasi pemerintah Arab Saudi yang memberikan tambahan kuota sebesar 20 ribu untuk Indonesia. Menurutnya, peningkatan jumlah jamaah haji sesuai dengan Visi Saudi 2030 yang mengharapkan jumlah jamaah haji mencapai lima juta orang dalam enam tahun ke depan.
Firman menjelaskan bahwa tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah tersebut didasarkan atas kesepakatan antara Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dengan Kementerian Agama Indonesia. Hal ini berkaitan dengan ketersediaan fasilitas dan pelayanan yang diberikan. Firman menilai bahwa pengalihan 10 ribu kuota tambahan untuk haji khusus tidak terjadi, karena alokasi kuota haji Indonesia telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah Arab Saudi.