Nasabah diminta juga untuk tetap percaya diri untuk menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T. Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” demikian tutur Dimas.
Menyikapi kondisi ini, LPS telah mengupayakan segala prosedur pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan syariah di Indonesia. Semoga insiden ini menjadi pelajaran bagi industri perbankan untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan demi melindungi kepentingan nasabah.