Dimas menambahkan bahwa proses rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan oleh LPS selambat-lambatnya dalam 90 hari kerja, atau hingga tanggal 2 September 2024.
Selain itu, nasabah juga dapat mengetahui status simpanannya melalui kantor PT BPRS Saka Dana Mulia atau melalui website resmi LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia.
Dimas juga menekankan bahwa bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Saka Dana Mulia dengan menghubungi Tim Likuidasi yang sudah dibentuk oleh LPS.
Dia juga mengimbau agar nasabah di BPRS Saka Dana Mulia tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Tidak hanya itu, nasabah juga diminta untuk tidak percaya kepada pihak-pihak yang mengklaim dapat membantu proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Selanjutnya, Dimas menekankan bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang tetap beroperasi. Oleh karena itu, nantinya ketika simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia telah dibayarkan oleh LPS, nasabah bisa memindahkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau.