PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang dikenal sebagai Sritex telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (21/10/24). Kondisi ini menjadi pukulan berat bagi perusahaan tekstil terkemuka di Indonesia tersebut. Pasalnya, keputusan ini berdampak besar terhadap kelangsungan hidup perusahaan dan karyawan-karyawan yang bekerja di dalamnya.
Pailitnya PT Sritex juga berpotensi mengancam nasib 20 ribu pekerjanya. Perusahaan ini rencananya akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap terhadap seluruh tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut. Hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran bagi ribuan karyawan yang mungkin akan kehilangan pekerjaan mereka.
Selain itu, PT Sritex juga terancam akan didepak atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI) jika kondisi keuangan perusahaan tidak membaik dalam waktu yang telah ditentukan. Delisting ini dapat berdampak pada likuiditas saham serta reputasi perusahaan di pasar modal. Sehingga dapat merugikan tidak hanya perusahaan itu sendiri, tetapi juga para pemegang sahamnya.
Sebagai perusahaan tekstil terkemuka di tanah air, pailitnya PT Sritex telah menjadi sorotan banyak pihak. Banyak spekulasi dan pertanyaan muncul terkait dengan faktor-faktor yang menyebabkan kondisi ini terjadi. Beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebabnya antara lain adalah penurunan permintaan pasar, kenaikan harga bahan baku, serta tekanan persaingan di pasar tekstil global.