Tampang

Awas Tilang Mendengarkan Musik..!!!!

2 Mar 2018 22:29 wib. 1.487
0 0
Awas Tilang Mendengarkan Musik..!!!!

Tampang.com - Saat berkendara memang lebih asyik kalau kita mendengarkan musik. Apalagi bila kita mengendarainya seorang diri serasa ditemani oleh musik. Namun semua keasyikan tersebut harus diberhentikan, kalau kita tidak ingin berurusan dengan pihak kepolisian lalulintas.

Karena kegiatan tersebut dianggap menjadi salah satu faktor yang bisa mengganggu konsentrasi saat berkendara.

Payung hukum terkait mengemudi penuh konsentrasi, yakni Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan konsentrasi.

Sanksinya  diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Yang berbunyi: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain, atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Demokrasi Para Bangsat
0 Suka, 0 Komentar, 9 Agu 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.