Presiden Prabowo Subianto bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemutihan utang bagi pelaku usaha atau pengusaha, diungkapkan oleh Hashim Djojohadikusumo dalam diskusi ekonomi KADIN Indonesia pada Rabu (23/10/24). Rencana tersebut memiliki dampak yang signifikan terutama untuk petani, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta nelayan di seluruh Indonesia.
Permasalahan utang telah menjadi beban yang berat bagi banyak petani, UMKM, dan nelayan di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti harga komoditas yang rendah, kesulitan dalam mengakses modal usaha, serta berbagai kendala lainnya. Sehingga, langkah pemutihan utang yang dijanjikan oleh pemerintah diharapkan dapat memberikan keringanan dan kesempatan baru bagi para pelaku usaha ini.
Pemutihan utang ini diyakini akan menciptakan ruang bagi para petani untuk bernafas lega dan mengembangkan usahanya tanpa beban utang yang membayangi. Dalam konteks UMKM, hal ini memungkinkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk mengalokasikan kembali dana yang sebelumnya digunakan untuk melunasi utang, sebagai modal usaha tambahan atau untuk peningkatan kualitas produk dan pemasaran. Sedangkan untuk nelayan, pemutihan utang dapat mengurangi beban finansial yang selama ini menjadi hambatan dalam menjalankan usaha perikanan mereka.