Tampang.com | Jagat media sosial tengah dihebohkan oleh pengakuan seorang warganet yang tiba-tiba menerima dana dari aplikasi pinjaman online (pinjol) Rupiah Cepat, padahal sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman. Cerita tersebut langsung viral dan memicu perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menanggapi kejadian ini, OJK langsung mengambil tindakan cepat dengan memanggil pihak manajemen Rupiah Cepat untuk memberikan klarifikasi serta mengevaluasi prosedur layanan mereka. Tak hanya itu, OJK juga menggandeng Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam proses tersebut.
Waspadai Dana Tiba-tiba Masuk, Ini Saran Pakar
Menurut Nailul Huda, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), fenomena seperti ini seharusnya menjadi alarm bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap layanan keuangan digital. “Kalau dana tersebut berasal dari pinjol legal, sebaiknya segera dilaporkan ke OJK. Tapi kalau berasal dari pinjol ilegal, maka masyarakat perlu melapor ke Satgas PASTI,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).