Tampang

Pencabutan subsidi bukan keputusan PLN

24 Sep 2017 18:28 wib. 1.228
0 0
Pencabutan subsidi bukan keputusan PLN

Ia menjelaskan pihak yang mendapatkan subsidi PLN berdasarkan kriteria yang ditetapkan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Kementerian Sosial. Atas dasar itu, PLN menetapkan golongan 900 VA yang mendapatkan subsidi listrik adalah 4,1 juta. Sementara 19 juta pelanggan tak layak menerima subsidi. 

Sayangnya data Kemensos tidak 100 persen akurat, ada 15 persen data error. Pasalnya ada keluarga yang mampu, tetapi masuk dalam daftar miskin sehingga mendapatkan subsidi. Sebaliknya, ada keluarga yang berhak tetapi tidak masuk dalam daftar miskin sehingga subsidinya bisa dicabut. 
 

PLN tidak punya kriteria. Kami hanya tanya kepada pemerintah yang mana masyarakat tidak mampu. Kami diberi daftarnya ini, ya sudah (diterima). Kami enggak membuat kriteria. Siapa yang miskin? Yang menurut data Kementerian Sosial. Itu saja, kami tanya data yang mana. 

Pemerintah menyadari ada yang sebenarnya berhak tapi tidak dapat. Karena itu pemerintah mempunyai saluran keluhan. Masyarakat yang berhak bisa mengeluh ke kelurahan supaya kelurahan tahu bahwa dia wajar mendapatkan subsidi atau tidak. Dari kelurahan nanti dicatat KTP-nya nomor berapa, penghasilannya berapa, alamatnya di mana dll yang harus diisi. Dari kelurahan kirim ke kecamatan, lalu mengirim ke posko kementerian ESDM melalui internet. Nanti baru diteliti oleh Kemensos. 

Yang sebenarnya ada enggak kenaikan tarif? Enggak ada. Yanga ada, mereka yang semula membayarnya bersubsidi menjadi tidak bersubsidi. Ibaratnya itu 900 VA itu, ada sebagian yang masih boleh pakai bensin premium. Sedangkan yang sebenarnya mereka harusnya sudah pakai pertamax. Jadi Januari 2017 itu DPR bilang harus bayar langsung pertamax. 
 

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Bola Voli
0 Suka, 0 Komentar, 15 Mar 2024

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?