Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, terkait aduan yang diajukan oleh seorang perempuan berinisial CAT, yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Putusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lukito, pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7).
Heddy menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. "Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy saat membacakan putusan. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan," tambahnya.
DKPP juga telah menyatakan bahwa tidak terdapat hubungan seksual antara Hasyim Asy'ari, dan Anggota PPLN Den Haag. Mereka mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan Hasyim selama di Den Haag berkaitan dengan urusan pemilu, seperti salat Jumat dan kegiatan rekreasi bersama petugas pemilu lainnya.