Skema pertama yang disiapkan adalah dibantu BUMN bidang perbankan untuk pendanaan. Kedua menggunakan skema jangka panjang dengan penerbitan obligasi oleh holding BUMN. Dan terakhir, adalah dengan cara sekuritisasi aset berupa tambang.
"Aturan divestasi ini ada di kontrak karya, disahkan tahun 1991 yang menyebutkan Freeport harus divestasi 51 persen setelah 20 tahun. Tapi sampai sekarang belum terealisasi, sudah lewat 20 tahun," ujarnya.
Adapun kewajiban divestasi saham oleh perusahaan tambang mineral, termasuk PT Freeport Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Selain harus mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambahan Khusus (IUPK), perusahaan diwajibkan melepas 51 persen sahamnya secara bertahap dalam periode 10 tahun.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, penawaran saham dilakukan secara berjenjang dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan badan usaha swasta nasional.