Tampang

Sah! Jokowi Perpanjang Izin Tambang Freeport Sampai Cadangan Habis

1 Jun 2024 06:27 wib. 113
0 0
Sah! Jokowi Perpanjang Izin Tambang Freeport Sampai Cadangan Habis
Sumber foto: pyfi.co.id

Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah menandatangani perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia hingga masa cadangan tambang perusahaan habis. Keputusan ini mengisyaratkan dukungan pemerintah terhadap kelangsungan operasi perusahaan tambang berdampak besar ini di Indonesia.

Perpanjangan ini dibarengi dengan persyaratan bagi PT Freeport Indonesia untuk menyerahkan 10% saham tambahan kepada pemerintah Indonesia, meningkatkan kepemilikan Indonesia di perusahaan tersebut menjadi 61%, dari sebelumnya 51%. Tindakan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk lebih berdaulat dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama di sektor pertambangan.

Langkah ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Penetapan PP ini melalui keputusan dari Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024, dengan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, yakni 30 Mei 2024.

Perpanjangan IUPK ini memiliki dasar hukum yang kuat, dengan ketentuan-ketentuan khusus tercantum dalam Pasal 195A dan 195B PP nomor 25 tahun 2024. Pemerintah Indonesia menjunjung tinggi prinsip keadilan, sehingga keberadaan PT Freeport Indonesia diharapkan dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi negara dan masyarakat setempat.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Mimpi Aneh Saat Sakit. Kenapa?
0 Suka, 0 Komentar, 7 Des 2017
Jangan Tunggu Haus Untuk Minum!
0 Suka, 0 Komentar, 20 Jul 2017

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%