Selain itu, divestasi melalui skema penawaran umum di bursa saham Indonesia juga diperbolehkan jika saham tidak diminati pemerintah pusat hingga BUMN.
Namun, selain menolak mengubah status dari KK menjadi IUPK, Freeport juga keberatan dengan kewajiban divestasi 51 sahamnya. Perusahaan hanya berkomitmen melepas 30 persen sahamnya kepada pemerintah. Adapun kepemilikan saham pemerintah saat ini hanya 9,36 persen.
Freeport kini menghentikan operasinya di tambang Grasberg, Tembagapura, Mimika, Papua. Meskipun sudah mendapatkan rekomendasi ekspor dari ESDM, perusahaan menolak. CEO Freeport McMoRan Richard C. Adkerson mengancam akan membawa persoalan tersebut ke jalur arbitrase jika negosiasi dengan pemerintah Indoensia masih buntu dalam waktu 120 hari sejak pengajuan keberatan.