Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang melakukan kajian terkait rencana penyisihan sebagian penghasilan atau upah ojek online (ojol) untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang mengatur potongan 3 persen dari gaji pekerja, termasuk pekerja mandiri, tiap bulannya.
Dalam regulasi ini, 2,5 persen dari potongan tersebut dibayarkan oleh pekerja, sementara 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja. Sedangkan untuk pekerja mandiri, potongan sebesar 3 persen harus ditanggung secara mandiri.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa Kemnaker masih dalam proses menyusun regulasi teknis mengenai pengaturan terkait pekerja ojol dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Pihak Kemnaker juga sedang melaksanakan public hearing untuk merumuskan perlindungan bagi pekerja ojol dan platform digital workers, serta mempertimbangkan apakah mereka perlu diikutsertakan dalam skema Tapera.