Di kesempatan yang sama, Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa pekerja ojol dan kurir online belum termasuk dalam aturan Tapera sebelumnya. Oleh karena itu, BP Tapera akan memiliki kewenangan untuk mengatur kepesertaan mandiri, termasuk bagi para pekerja non-penerima upah, seperti driver ojol dan kurir online, terutama di sektor formal.
Heru juga menekankan kriteria yang diperlukan agar pekerja ojol dan kurir online dapat menjadi peserta Tapera, yaitu bahwa pendapatan mereka harus melebihi upah minimum. Bagi pekerja yang pendapatannya berada di bawah upah minimum, keikutsertaan mereka dalam program Tapera tidak diwajibkan, namun jika mereka ingin bergabung secara sukarela, BP Tapera akan menerima partisipasinya.
Pihak Kemnaker dan BP Tapera tengah mempertimbangkan dampak dari rencana potongan penghasilan ojol untuk iuran Tapera, mengingat profesi ojol dan kurir online saat ini tengah berkembang pesat dan memperoleh pendapatan yang bervariasi tergantung pada volume kerja dan kondisi pasar. Kemnaker berupaya untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat memperhatikan keberagaman situasi pendapatan pekerja ojol, serta tidak memberatkan mereka secara berlebihan.