Tampang

Industri Tekstil dalam Bahaya karena Aturan Impor, Kemendag Membela Kebijakan

17 Jun 2024 07:02 wib. 49
0 0
Industri Tekstil dalam Bahaya karena Aturan Impo

Industri tekstil dalam negeri tengah resah menyikapi adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 yang dianggap dapat menghancurkan industri tersebut. Kementerian Perdagangan (Kemendag) selaku regulator membela kebijakan tersebut, namun tanggapan dari pelaku industri juga tidak dapat diabaikan.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan bahwa penerbitan aturan impor terbaru ini bertujuan untuk mempermudah dan menyederhanakan proses rantai pasok perdagangan. Dia menyoroti kasus penumpukan ribuan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok beberapa waktu lalu yang disebabkan oleh kendala perizinan akibat syarat pertimbangan teknis (pertek) dalam Permendag No. 7/2024. Namun, Jerry menyatakan bahwa Permendag No. 8/2024 sebagai perubahan ketiga dari kebijakan impor telah menghapuskan syarat pertek dari kementerian teknis untuk sejumlah barang, hanya memerlukan persetujuan impor dari Kemendag.

Sementara itu, Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung Nandi Herdiman mengekspresikan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah yang dinilai mempermudah impor barang jadi. Dia khawatir bahwa kebijakan tersebut dapat membawa dampak negatif bagi industri kecil dan menengah (IKM) dalam negeri dan berpotensi menyebabkan peningkatan pengangguran serta penutupan sebagian besar IKM konveksi tekstil di Jawa Barat.

Polemik terkait aturan impor ini juga telah menimbulkan pertanyaan terkait kebijakan pemerintah terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki. Permendag No. 36/2023 yang sebelumnya melarang dan membatasi impor telah membuat industri tekstil dalam negeri meningkatkan produktivitasnya karena adanya peningkatan pesanan konveksi tekstil sebagai akibat dari produk impor yang terhambat masuk ke pasar dalam negeri.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%