Seiring dengan hal tersebut, OJK tengah merancang Peraturan OJK (POJK) baru yang berkaitan dengan kegiatan usaha pergadaian. Salah satu poin penting dalam RPOJK ini adalah rencana peningkatan modal minimum pergadaian, yang direncanakan menjadi Rp 3 miliar-Rp 250 miliar. Pasal 5 ayat (2) RPOJK Pergadaian juga menjelaskan bahwa Modal Disetor Perusahaan akan ditetapkan berdasarkan wilayah lingkup usaha, di mana perusahaan dengan skala usaha kabupaten/kota akan memiliki modal sebesar Rp 3 miliar, sebelumnya hanya Rp 500 juta.
Untuk wilayah usaha provinsi, modal minimum pergadaian direncanakan menjadi Rp 10 miliar, sedangkan untuk wilayah usaha nasional tetap berada di Rp 250 miliar. Selain itu, ekuitas minimum juga akan mengalami penyesuaian, di mana untuk lingkup usaha kabupaten/kota akan menjadi Rp 1,5 miliar, sedangkan untuk wilayah usaha provinsi menjadi Rp 5 miliar, dan untuk wilayah usaha nasional tetap di Rp 125 miliar.
Selanjutnya, ketentuan mengenai bentuk badan hukum pergadaian juga akan diubah, di mana nantinya akan diharuskan berbentuk perusahaan terbatas atau koperasi. Dalam upaya pengelolaan risiko, OJK juga mendapati perlunya pengaturan terkait penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai, di mana nilai pembiayaan pada bulan September 2023 tercatat sebesar Rp 67,41 triliun, meningkat 17,28% secara tahunan.