Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah terkait program pensiun wajib pekerja, merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Wacana program pensiun tambahan ini nantinya bersifat wajib dan akan memberikan dampak signifikan pada gaji pekerja.
Program pensiun wajib pekerja yang saat ini sedang dipersiapkan oleh pemerintah diharapkan dapat memberikan jaminan untuk kesejahteraan finansial pekerja setelah memasuki masa pensiun. Namun, upaya tersebut kemungkinan besar akan menimbulkan dampak terhadap gaji pekerja, dimana pemerintah berencana untuk memotong sebagian dari gaji mereka untuk menyiapkan dana pensiun tambahan.
Langkah ini diterima dengan beragam respons dari berbagai pihak. Sebagian menyambut baik usaha pemerintah untuk memberikan jaminan pensiun yang lebih baik bagi pekerja di masa depan, namun sebagian lainnya merasa khawatir dengan potensi pengurangan gaji yang mereka terima.
Menurut rencana, program pensiun wajib ini akan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung keuangan sektor pensiun di Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan finansial, termasuk di masa pensiun nanti.