Lima perusahaan dompet digital disinyalir terlibat dalam memfasilitasi transaksi judi online (Judol), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons dengan tegas terhadap hal ini.
Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap rekening dompet digital yang terindikasi digunakan untuk judi online. Frederica yang dijuluki Kiki, menjelaskan bahwa selain rekening bank, lembaga keuangan lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal juga akan ditutup. Pernyataan ini disampaikan saat Frederica ditemui oleh wartawan di Jakarta Timur pada hari Selasa, 15 Oktober 2024.
OJK bersama Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) juga akan melakukan pemblokiran penuh terhadap individu yang terlibat dalam judi online, bahkan jika ia memiliki beberapa rekening. Frederica menegaskan bahwa hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah individu untuk melakukan aktivitas keuangan ilegal, seperti pinjaman online ilegal, investasi bodong, maupun judi online.