Mahkamah Konstitusi (MK) harus siap menangani sengketa hasil pemilihan umum anggota legislatif, atau sengketa Pileg 2024, setelah mengumumkan putusan sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024. MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan mulai 29 April hingga 3 Mei di Gedung MK, Jakarta.
Fajar Laksono, Juru Bicara MK, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan 297 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD. "Ada 297 perkara," ujar Fajar pada Tempo, Jumat, 26 April 2024.
Dari situs web resmi MK, terungkap bahwa beberapa partai politik seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi pemohon sengketa Pileg 2024. "Hari Senin (29 April), ada 79 perkara," kata Fajar.
Fajar menjelaskan bahwa mekanisme sidang akan dibagi ke dalam tiga panel, di mana masing-masing panel terdiri dari tiga hakim konstitusi. Selain persiapan dari pihak MK, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah melakukan persiapan.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, meminta jajaran Bawaslu provinsi maupun Bawaslu kabupaten/kota untuk menyiapkan alat bukti dalam menghadapi laporan perkara PHPU Pileg. Ia juga menekankan pentingnya kematangan mental bagi semua anggota Bawaslu yang akan memberikan keterangan.