Pertumbuhan teknologi telah memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat dalam hal jasa keuangan, namun di sisi lain, teknologi tersebut juga membawa risiko yang signifikan. Terutama dalam hal pinjaman online. Dengan berkembangnya layanan pinjaman online atau yang sering disebut dengan pinjol, pihak tak bertanggung jawab bisa saja memanfaatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seseorang untuk kepentingan yang kurang baik.
Banyak orang tidak menyadari bahwa pinjol dapat diproses hanya dengan menggunakan KTP secara daring atau online, tanpa adanya verifikasi wajah atau swafoto seperti yang umumnya dilakukan pada layanan keuangan konvensional. Hal ini dapat membuka celah bagi penyalahgunaan data pribadi seseorang.
Untuk memastikan apakah KTP Anda digunakan untuk pinjol atau tidak, dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan ini dapat dilakukan secara daring maupun secara konvensional.
Cara pengecekan melalui SLIK OJK secara daring terbilang cukup mudah, hanya dengan menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP. Prosesnya dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi OJK atau mengunduh aplikasi iDebku OJK. Setelah mengisi formulir dengan informasi yang diminta, dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri bisa diunggah secara daring. Selanjutnya, OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang didaftarkan.